Klaim JHT Online

by - November 05, 2021

Dari tahun 2006 saya mulai bekerja hingga 2021 ini sudah 4x saya melakukan klaim JHT, kalau dulu namanya Jamsostek sekarang ganti BPJS Ketenagakerjaan yaa. 2x melakukan klaim JHT masih dengan cara manual, datang kekantor BPJS Ketenagakerjaan sempat juga saya tuliskan pengalaman saya tahun 2017 lalu waktu klaim manual disini 


Tahun lalu saya juga klaim JHT secara online, ga sempat nulis diblog karena sibuk sama si bayi yang baru lahir. Sekarang Alhamdulillah dilancarkan dan mudah banget untuk klaim JHT, meskipun ada sedikit "drama" yang berujung bahagia karena ternyata dulu di tahun 2017 waktu saya kerja sebagai admin pengganti saya didaftarkan sebagai peserta BPJS dan untuk aturan terbaru saat ini jika masih ada data kepesertaan yang aktif dan hendak dilakukan klaim JHT maka semuanya harus diklaim.

Yang pasti setelah kita resign dari tempat kerja, pastikan kita sudah tidak dalam masa tunggu. Hitungannya gini, perumpamaannya saya ya resign tanggal 30 September 2021 jadi masa tunggu saya adalah selama bulan Oktober dan saya baru bisa mengajukan klaim dibulan November. Meskipun jika resign diawal bulan September tetap saja klaim baru bisa dilakukan mulai 1 November.

Sebenarnya bagi kita yang saldo JHT nya dibawah 10 juta, saat ini bisa melakukan klaim via aplikasi JMO yang tinggal diunduh di playstore atau appstore. Setelah membuat akun dan melakukan verifikasi data, saldo JHT dalam 5 menit langsung bisa dicairkan ga pake nunggu berhari-hari. Saya udah coba, namun karena ada drama tadi jadinya ga bisa saya melakukan klaim JHT via JMO dan akhirnya saya klaim online via SSO alias website BPJS Ketenagakerjaan.



Sebelum melakukan klaim, pastikan kalian sudah punya akun ya kalaupun belum punya gampang kok cara daftarnya. Tinggal klik buat akun baru lalu pilih saja segmen dan email kemudian ikuti saja petunjuk-petunjuknya.

Kalau sudah punya akun, lengkapi dulu semua data yang diperlukan dan tambahkan kartu JHT didalam dashboard SSO kita. Sebelum mulai proses klaim online, siapkan dulu dokumen-dokumen yang diperlukan, scan semua dalam bentuk PDF atau JPG dan ukuran filenya maksimal 2MB :
  1. KTP elektronik
  2. NPWP
  3. Halaman depan buku tabungan yang aktif
  4. Kartu BPJS Ketenagakerjaan (asli/digital)
  5. Paklaring / rekomendasi kerja asli
  6. Kartu keluarga
Sebaiknya semua masukkan dalam 1 file folder agar nantinya ketika upload gampang carinya, kalaupun mau claim lebih dari 1 JHT siapkan softcopy dokumen yang sama ya. Beneran deh, kalau semua dokumen kita lengkap, koneksi internet lancar proses klaim secara online tuh paling lama 10 menit udah beres.

Didalam dashboard menu SSO pilih menu KLAIM SALDO JHT dan didalam menu tersebut kita bisa memilih KPJ mana yang mau kita klaim JHT nya. Kalau punya lebih dari 1 prosesnya dilakukan 1 per satu ya dengan tahapan urutan yang sama.


Setelah itu ikuti saja semua petunjuknya, isi data yang diminta selengkapnya dan pastikan data yang kita isi sesuai dengan dokumen seperti nomer KTP, nomer rekening, nama, dll.



Nantinya jika semua langkah sudah dilakukan tampilannya akan seperti ini, dan kita akan menerima pemberitahuan lewat email yang terdaftar dan dapat tanda terima seperti ini


Saya tuh benar-benar terbantu sama petugas BPJS TK yang melayani saya via online, saya diberi nomer PIC perusahaan yang dulu saya pernah kerja jadinya saya bisa menghubungi beliau dan minta nomer KPJ serta paklaring. Alhamdulillah serasa dapat uang dadakan yang lumayan banget nilainya, yahh karena yang terdzolimi pasti akan diganjar dengan kebaikan ya sama Allah. Yakinlah dibalik musibah pasti ada yang indah, gimana ga didzolimi sisa gaji saya 10 hari ga dibayar lho dari perusahaan saya kerja sebelumnya. Ya sudah saya ikhlas, dan Alhamdullah langsung dibayar sama Allah 😍😘

Tanggal 1 saya mengajukan via online, tanggal 2 dihubungi verifikasi via WA jangan lupa saat verifikasi vidoe call siapkan dokumen-dokumen aslinya ya karena kita akan diminta menunjukkannya. Pas tanggal 3 Alhamdulillah sudah cair JHT nya. Bagi yang ingin nanya-nanya seputar cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan feel free to drop your question.












You May Also Like

0 komentar