Kok Dapat Surat Teguran

by - September 04, 2017






Ini apa kok saya tiba-tiba dapat surat teguran pelanggaran lalu lintas, padahal saya gak lewat jalan itu lho kemarin



Mungkin itu yang Senin ini dirasakan 100 orang yang menurut pantauan CCTV Dishub dan Dirlantas Polda Jatim melanggar peraturan lalu lintas. Kalau sudah begini bagaimana, padahal kendaraan tersebut sudah dijual pada orang lain dan anda sebagai empu nya nama masih tertera di BPKB dan STNK sebagai pemilik yang sah.

Inilah kebiasaan kita, terutama pemilik kendaraan bermotor roda 2 yang ketika melakukan transaksi jual beli kendaraan jarang yang melakukan lapor jual ke kantor SAMSAT terdekat. Meskipun tidak ada pengenaan pajak progresif bagi kendaraan roda 2 namun pelaksanaan lapor jual amat sangat penting, apalagi saat ini ketika ada e-CCTV yang secara langsung merekam tindak pelanggaran dan mengirimkan surat tilang langsung ke alamat sesuai yang tertera di database Dirlantas Polda Jatim. 

Mulai 1 September 2017 sifatnya masih sosialisasi, dan saat ini baru satu titik saja yaitu di traffic light Bratang yang menerapkan e-CCTV. Coba deh nanti ketika hal ini sudah dilakukan serentak di semua titik traffic light di Surabaya dan Jawa Timur, Ngehek kan ?


Padahal tau gak kalau melaporkan bahwa kendaraan kita sudah terjual itu mudah dan cepat banget, kemarin waktu saya bayar pajak kendaraan awalnya iseng sih nanya kalau mau lapor jual caranya bagaimana. Ternyata caranya mudah banget, ga perlu bawa dokumen apapun cukup sediakan saja materai 6.000 dan copy KTP ga ingat plat nomor juga ga apa karena nanti akan di cek di database.

Langsung saja menuju ke loket layanan progresif, bawa copy KTP dan materai tadi. Jumlahnya sesuaikan ya dengan banyaknya jumlah kendaraan yang mau kita lapor jual. Nanti setelah dilakukan pengecekan oleh petugas akan muncul nopol-nopol yang menggunakan nama kita, tinggal sebutkan saja nopol-nopol mana yang mau dilapor jual.


Tunggu sebentar sekitar 2 menit ( kalau kondisi lagi sepi ya seperti saya kemarin ) petugas langsung print surat keterangan lapor jual. Kita tinggal tanda tangan, sudah deh selesai status kendaraan tersebut sudah bukan atas nama kita lagi. Kita akan diberi bukti lapor jualnya. Nantinya ketika si orang yang membeli kendaraan kita akan bayar pajak, mau tidak mau dia harus balik nama atas nama dia agar status kepemilikannya jelas. Dan setelah dilakukan lapor jual, kita ga bisa tarik kembali statusnya dengan alasan apapun.

Baca juga : Cara Balik Nama Kendaraan

Saya sangat setuju dengan diterapkannya e-CCTV ataupun e-Tilang selain untuk mengurangi angka kejahatan dan kecelakaan dengan adanya program ini masyarakat akan lebih tertib secara administratif. Setiap melakukan transaksi penjualan kendaraan diharapkan langsung melaporkan kendaraannya di kantor SAMSAT terdekat. Hilangkan sikap skeptisisme yang belum tentu benar, tidak ada pungutan biaya sama sekali kok hanya sediakan waktu dan materai saja.


You May Also Like

1 komentar

  1. Wah, ada surat teguran yang dikirim ke pemilik kendaraan, ya? Kalo di Bandung baru teguran saat melanggar di jalan. Belum tahu ada surat teguran atau enggak. Tapi keren, ya. Ini bisa jadi shock therapy buat para pengguna kendaraan bermotor.

    BalasHapus