Kok Dapat Surat Teguran
Ini apa kok saya
tiba-tiba dapat surat teguran pelanggaran lalu lintas, padahal saya gak lewat
jalan itu lho kemarin
Mungkin itu yang Senin ini
dirasakan 100 orang yang menurut pantauan CCTV Dishub dan Dirlantas Polda Jatim
melanggar peraturan lalu lintas. Kalau sudah begini bagaimana, padahal kendaraan
tersebut sudah dijual pada orang lain dan anda sebagai empu nya nama masih
tertera di BPKB dan STNK sebagai pemilik yang sah.
Inilah kebiasaan kita, terutama
pemilik kendaraan bermotor roda 2 yang ketika melakukan transaksi jual beli
kendaraan jarang yang melakukan lapor jual ke kantor SAMSAT terdekat. Meskipun
tidak ada pengenaan pajak progresif bagi kendaraan roda 2 namun pelaksanaan
lapor jual amat sangat penting, apalagi saat ini ketika ada e-CCTV yang secara
langsung merekam tindak pelanggaran dan mengirimkan surat tilang langsung ke
alamat sesuai yang tertera di database Dirlantas Polda Jatim.
Mulai 1 September 2017 sifatnya
masih sosialisasi, dan saat ini baru satu titik saja yaitu di traffic light
Bratang yang menerapkan e-CCTV. Coba deh nanti ketika hal ini sudah dilakukan
serentak di semua titik traffic light di Surabaya dan Jawa Timur, Ngehek kan ?
Padahal tau gak kalau melaporkan
bahwa kendaraan kita sudah terjual itu mudah dan cepat banget, kemarin waktu
saya bayar pajak kendaraan awalnya iseng sih nanya kalau mau lapor jual caranya
bagaimana. Ternyata caranya mudah banget, ga perlu bawa dokumen apapun cukup
sediakan saja materai 6.000 dan copy KTP ga ingat plat nomor juga ga apa karena
nanti akan di cek di database.
Langsung saja menuju ke loket layanan
progresif, bawa copy KTP dan materai tadi. Jumlahnya sesuaikan ya dengan
banyaknya jumlah kendaraan yang mau kita lapor jual. Nanti setelah dilakukan
pengecekan oleh petugas akan muncul nopol-nopol yang menggunakan nama kita,
tinggal sebutkan saja nopol-nopol mana yang mau dilapor jual.
Tunggu sebentar sekitar 2 menit (
kalau kondisi lagi sepi ya seperti saya kemarin ) petugas langsung print surat
keterangan lapor jual. Kita tinggal tanda tangan, sudah deh selesai status
kendaraan tersebut sudah bukan atas nama kita lagi. Kita akan diberi bukti lapor jualnya. Nantinya ketika si orang
yang membeli kendaraan kita akan bayar pajak, mau tidak mau dia harus balik
nama atas nama dia agar status kepemilikannya jelas. Dan setelah dilakukan lapor jual, kita ga bisa tarik kembali statusnya dengan alasan apapun.
Baca juga : Cara Balik Nama Kendaraan
Baca juga : Cara Balik Nama Kendaraan
Saya sangat setuju dengan
diterapkannya e-CCTV ataupun e-Tilang selain untuk mengurangi angka kejahatan
dan kecelakaan dengan adanya program ini masyarakat akan lebih tertib secara
administratif. Setiap melakukan transaksi penjualan kendaraan diharapkan
langsung melaporkan kendaraannya di kantor SAMSAT terdekat. Hilangkan sikap
skeptisisme yang belum tentu benar, tidak ada pungutan biaya sama sekali kok hanya
sediakan waktu dan materai saja.
1 komentar
Wah, ada surat teguran yang dikirim ke pemilik kendaraan, ya? Kalo di Bandung baru teguran saat melanggar di jalan. Belum tahu ada surat teguran atau enggak. Tapi keren, ya. Ini bisa jadi shock therapy buat para pengguna kendaraan bermotor.
BalasHapus