Kartu Keluarga : Secarik Kertas dan Persyaratannya
7 tahun menikah tapi status di
KTP masih lajang? Itulah suami saya, dari awal menikah ada aja alasannya kalau
saya minta pecah kartu keluarga. Yang sibuk lah, gak ada waktu lah, lembur lah
sampai memasuki tahun ke 7 bulan ke 2 pernikahan kami barulah dia mau urus
pecah kartu keluarga. Banyak yang bilang pakai jasa calo aja biar cepat atau
minta tolong dibantu orang dalam saja, nggak ah enakan juga urus sendiri
meskipun harus repot kesana kemari. Dulu juga waktu urus akta kelahiran Ara
saya sendiri juga yang riwa riwi dari RT-RW-Kelurahan-Kecamatan sampai ke
Dispenduk Surabaya, padahal jahitan operasi caesar belum 40 hari nih saya udah
naik motor sendiri, mumpung masih cuti kerja diluangkan waktunya untuk urus
dokumen legalnya Ara.
Kembali ke pengurusan pecah kartu
keluarga nih yaaa, jadi karena abi pindah alamat dan saya pecah KK dari
bapak-ibu langkah-langkahnya begini :
Dari
sisi saya dan sisi suami sama-sama minta surat pengantar dulu di RT dan RW
masing-masing
Sisi
saya keterangannya pecah kartu keluarga dan Alhamdulillah waktu minta surat
pengantar di bu RT beliaunya gak mau saya kasih “sangu” ( jawa : salam tempel, uang jajan ) sedangkan waktu di RW karena saya
minta tanda tangannya di Balai RW ya sudah seikhlasnya masukkan uang kas di
celengan yang sudah disediakan dimeja sekretaris RW (sama abi dicelengi 10.000)
Ada sedikit
cerita waktu minta surat pengantar di RT sempat ditanya mau urus sendiri atau
dibantu?
Lho bukannya
saat ini sudah gak boleh ya calo atau PNS nyambi bantuin urus dokumen? Wah
kalau masih ada berarti komite ombudsman kudu lebih rajin nih sweeping atau
sidak lahan-lahan basah pemerintahan.
Dari
sisi abi juga minta surat pengantar dari RT keterangannya pindah alamat, dan
rupa-rupanya Pak RT, Pak Sekretaris RT, dan Pak Sekretaris RW dilingkungan
rumah abi orangnya mau disangoni, disini sudah keluar uang 3 x 10.000
Sebenarnya gak
pake sangu juga gpp, tapi namanya sudah jadi tradisi katanya kalau gak dikasih
sangu besok-besoknya kalau mau minta surat-surat lain bakal dipersulit,
mitosnya sih gitu tapi kenyataannya belum tau
Ketika minta
surat pengantar jangan lupa bawa KTP dan Kartu Keluarga asli ya
Setelah
surat pengantar jadi segera ke Kelurahan ya karena ada batasan waktu maksimal
30 hari setelah dikeluarkan oleh Pak RT. Di Kelurahan dokumen-dokumen yang
harus dipersipkan antara lain:
- Surat pengantar asli dari RT-RW
- Kartu Keluarga pihak suami asli
- Copy Kartu Keluarga pihak saya 2 lembar
- Copy buku nikah 2 lembar
Tunggu 1 hari baru deh surat pindah alamat dari Kelurahan jadi
Setelah
surat pindah alamat dari Kelurahan jadi langsung dibawa ke Kecamatan, kebetulan
lokasi Kecamatan bersebelahan dengan Kelurahan jadi tinggal jalan saja. Disini
juga harus menunggu lagi 2 hari.
Setelah
2 hari surat pengantar dari Kecamatan pihak suami sudah selesai dan diarahkan
langsung ke Kelurahan saya sesuai dengan domisili yang akan kami gunakan.
Sementara itu untuk kartu keluarga pihak suami yang baru akan jadi 10 hari
kerja. Jangan lupa minta tanda terima untuk pengambilan kartu keluarga yang
baru.
Info
dari Pak RT saya katanya kantor Kelurahan buka sampai jam 7 malam, pulang kerja
saya langsung cepat-cepat kesana, menerjang kemacetan dan hujan agar bisa
sampai tepat pada waktunya, halah lebay. Sampai sana memang kantornya masih nyala semua
lampunya bahkan pintu kacanya juga terbuka, ndilalah begitu kami masuk lha kok
katanya sudah tutup dari jam 4 sore tadi. Hadehh ya sudah lah nanti abi saja
yang uruskan.
Kamis
itu abi ada waktu senggang dan langsung meluncur ke kelurahan saya. Persyaratan
yang diminta hampir sama
- Surat pengantar asli dari RT-RW
- Surat pengantar asli dari kecamatan pihak suami
- Kartu Keluarga saya asli
- Copy buku nikah 2 lembar
- Copy akte kelahiran anak 2 lembar
Alhamdulillah
disini gak pake lama karena abi cuma nunggu sebentar surat pengantar untuk ke
kecamatan langsung jadi.
Karena
masih ada waktu abi langsung meluncur ke kecamatan saya membawa berkas-berkas
tadi plus surat pengantar asli dari kelurahan saya. Dan ternyata kami harus
menunggu 14 hari kerja sampai kartu keluarga saya dan bapak jadi dua-duanya.
Tepat
14 hari kerja Kartu Keluarga kami selesai semua, senangnya akhirnya bisa punya
dokumen legal keluarga kami sendiri.
Alurnya saat ini cukup mudah
untuk urus dokumen Negara hanya saja waktunya yang masih cukup lama menurut
saya, apalagi kantor-kantor pemerintahan masih banyak yang tutup diluar jam
kerja 08.00-16.00 Senin-Jumat, lantas kami yang statusnya sebagai pekerja kantor
yang jam kerjanya office hour harus bagaimana? Kalau sehari bisa selesai pasti
saya rela ambil cuti, lha ini? Inilah yang akhirnya menjadi celah terjadinya
praktek percaloan bagi yang gak mau ribet. Dan biayanya mahal juga lho, dari
pengalaman beberapa tetangga saya biaya pengurusan kartu keluarga dengan jasa calo
kisaran 400.000 sampai 1 juta. Padahal kalau mau repot urus sendiri keluar
uangnya gak sampai 50.000 itupun kalau pengurus RT/RW nya mau sangu, kalau gak
mau paling banter keluar uang 10.000 untuk foto copy, beli map kertas sama bayar parkir.
Seandainya ada pelayanan 1 atap
yang datanya sudah nge link betapa mudahnya pengurusan dokumen legal. Apakah
ini hanya angan saya saja?
3 komentar
padahal itu udah jobdesk mereka mengerjakan yang begitu. udah digajij pemerintah, masih juga "ngemis" sama masyarakat. Jadi, kalaulah memberi sangu itu untuk membuat dokumen, jadi gaji bulanan mereka buat apa dikasih *sebel
BalasHapusMungkin tradisi kita yang nggak enak kalau nggak kasih uang harus segera dihilangkan, karena tampa disadari kita sudah termasuk dalam kasus suap, walaupun sebenanrnya sudah lumrah di kalangan masyarakat kita.
BalasHapusemang gitu para orang-orang atas yang buat apapun selalu di persulit, agar orang bawah selalu menyodorkan uang untuk hal yang emang dibutuhkan semcam bikin ktp, kk dll.
BalasHapus