Buah Simalakama Tenaga Alih Daya

by - Juni 04, 2013

Saya seorang pegawai perusahaan swasta yang boleh dibilang sudah punya nama dengan status pegawai alih daya alias outsourcing.Yang notabene outsourcing yang menaungiku itu anak perusahaannya perusahaan tempatku bekerja saat ini. Sebenarnya saya gak ada masalah dengan status kepegawaianku, toh nantinya gak akan punya pensiun seperti pegawai negeri. Namun 1 hal yang aku sedikit kecewa, dari sisi kewajiban sama kalau salahpun juga sama-sama dimarahi bos. Tapi kenapa masalah hak dibedakan? seperti masalah kesehatan, untuk karyawan tetap semua dicover dari mulai periksa gigi, mata sampai periksa kehamilan. Tapi kenapa kami sebagai karyawan outsourcing tidak?

Kalau mau sakit hati ya jelas sakit hati, tapi dari awal saya menerima bekerja dengan status pegawai outsourcing dengan 100% kesadaran diri saya menerimanya. Sebenarnya pegawai bagian administrasi ataupun yang berhubungan dengan masalah "rahasia" perusahaan tidak boleh berstatus alih daya, seperti yang sudah diatur dalam UU 13 Tahun 2003 (Pasal 66, ayat 1) Bidang pekerjan untuk alih daya diantaranya adalah sebagai berikut ini:

  • Usaha pelayanan Kebersihan,
  • Usaha penyedia tenaga pengaman,
  • Usaha penyedia Angkutan pekerja/buruh,
  • Usaha penyedia makanan bagi pekerja/buruh,
  • Usaha jasa penunjang Pertambangan dan perminyakan.
Namun lagi-lagi saya tak bisa berbuat banyak, tuntutan hidup yang akhirnya membuat saya diam. Kediaman saya tapi bukan tanpa tanggung jawab, saya akan membuktikan bahwa sebagai karyawan alih daya saya punya kemampuan lebih yang bisa disejajarkan dengan karyawan tetap yang mereka anggap lebih dari saya.

You May Also Like

0 komentar